ACEH - Universitas Teuku Umar Meulaboh, kabupaten Aceh Barat, Aceh menerapkan aturan baru bagi mahasiswa yang menggunakan kendaraan roda dua. Demi mengurangi polusi udara, mahasiswa yang selama ini membawa motor sendiri, diwajibkan berboncengan masuk kampus.
Kebijakan berboncengan tersebut dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Apalagi kampus itu masuk ke dalam 22 kampus terhijau di Indonesia versi UI Green Metric.
Selain untuk mengurangi polusi, wajib berboncengan tersebut juga untuk menghemat lahan parkir yang berada di dalam area kampus. Meski aturan tersebut masih tahapan sosialisasi.
BACA JUGA:
Namun sebagian mahasiswa menilai kebijakan itu sangatlah menyulitkan bagi para mahasiswa sebab setiap mahasiswa dengan terpaksa harus mencari teman boncengan agar bisa masuk ke dalam area kampus. Rektor Universitas Teuku Umar Meulaboh Ishak Hasan mengatakan aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin dengan tahap sosialisasi.