Gratis Biaya Akreditasi, Perguruan Tinggi Swasta Yakin Bisa Lebih Maju dan Lincah

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 09:23 WIB
Perguruan Tinggi Swasta menyambut baik dibebaskannya biaya akreditasi (Foto: YouTube Kemendikbudristek)
Share :

JAKARTA – Perguruan tinggi saat ini dibebaskan dari biaya akreditasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mendengar hal itu, para pimpinan perguruan tinggi mengaku lega dan gembira.

Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Chairul Hudaya mengapresiasi peraturan tersebut dan membuat pihak perguruan tinggi swasta dimudahkan. Sebab selama ini biaya akreditasi yang tinggi membuat perguruan tinggi swasta merasa keberatan.

“Kita merasa sangat terkejut sekaligus senang dan menyambut baik Permendikbudristek ini. Hal yang menjadi favorit saya ada dua hal, yang pertama adalah tentang penghapusan biaya akreditasi yang selama ini sangat membebani kami sebagai perguruan tinggi swasta. Yang kedua, yakni fleksibilitas pembagian waktu dalam proses pembelajaran yang dapat disesuaikan oleh setiap universitas,” tutur Chairul Hudaya dalam keterangan virtual YouTube Kemendikbudristek, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Politeknik Caltex Riau Maksum Ro’is Adin Saf, mengungkapkan hal serupa. Kampusnya sangat antusias terhadap pengurangan beban biaya, serta otonomi yang diberikan.

“Hal yang paling saya soroti adalah pengurangan beban pembiayaan akreditasi. Lalu, berkat kepercayaan yang diberikan, kami pun bisa lebih leluasa dalam menentukan arah kebijakan perguruan tinggi kami yang disesuaikan dengan kebutuhan internal,” katanya.

Wakil Direktur Bidang Akademik, Politeknik Negeri Jember (Polije); Surateno, menilai kepercayaan dan keleluasaan perguruan tinggi dalam menentukan arah kebijakan pun dijelaskan Surateno secara lebih spesifik. Dia yakin universitas akan lebih maju dan lebih lincah dalam menentukan arah kebijakan.

 BACA JUGA:

“Kelincahan perguruan tinggi dalam melaksanakan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 akan lebih fleksibel mengingat regulasi yang ada dikemas dan memberikan ruang gerak kepada perguruan tinggi untuk melakukan improvisasi dan inovasi. Ini tentang bagaimana perguruan tinggi menghadirkan suatu sistem mutu yang sejalan dengan upaya-upaya pencapaian visi jangka panjangnya serta misi yang diemban,” ucapnya.

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya