BANDUNG - Aturan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diterjemahkan oleh sejumlah kampus. Universitas Padjadjaran (Unpad) mengumpulkan semua fakultas untuk membahas skema aturan syarat kelulusan untuk S1 tidak wajib skripsi.
Humas Unpad Dendi Supriadi mengatakan Unpad akan memberikan tanggapan resmi Jumat sore (1/9/2023). Saat ini sedang dirumuskan dahulu dengan semua fakultas.
“Namun yang pasti, mencermati perkataan Pak Menteri, bukan diartikan bahwa mahasiswa tidak perlu membuat skripsi,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
BACA JUGA:
Dia menegaskan tugas akhir tetap menjadi komponen utama kelulusan. Sifatnya tetap wajib.
“Tapi skema tugas akhir tidak harus berbentuk skripsi. Bisa dalam bentuk produk karya atau hasil project khusus, atau bentuk lain yang setara effortnya dengan evaluasi hasil pembelajaran," katanya.
Menurut dia, kelulusan tanpa skripsi bukan hal baru untuk Unpad. Pihaknya telah memberlakukan hal tersebut sejak beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(Marieska Harya Virdhani)