JAKARTA - Sejumlah akademisi angkat bicara tentang skripsi yang saat ini tidak wajib bagi syarat kelulusan S1. Dosen Hubungan Internasional (HI) Universitas Lampung (Unila), Moh. Nizar setuju jika skripsi yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4), kini tidak wajib. Skripsi bisa diganti dengan inovasi lain.
"Setuju dengan catatan ada alternatif yang sesuai kualifikasi dan prosesnya juga sama dengan skripsi. Tugas akhir tidak dalam bentuk narasi-narasi yang tertulis, tetapi bisa dalam bentuk produk temuan-temuan yang sudah ada inovasi,"kata Nizar saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Dia mengatakan bahwa banyak di negara-negara lain yang tidak menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun mereka diberikan produk pengganti yang sama ilmiahnya dengan skripsi.
"Ada banyak kampus di dunia yang tidak meminta produk skripsi seperti yang ada di kita. Mereka justru punya produk lainnya sehingga proses akademik tetap dilakukan,"ujar pria yang tengah mengambil S3 di Universiti Utara Malaysia ini.
Mahasiswa kata Nizar dapat diberikan semacam prototipe atau proyek yang kurang lebih sama dengan proses berpikir karya-karya akademik dan ilmiah di skripsi. "Tidak mungkin orang buat prototipe kalau dia tidak melakukan inovasi dan berarti dia sudah harus melakukan riset. Hanya bedanya prototipe yang dihasilkan tidak ditulis seperti dalam report atau bentuk skripsi tapi sudah jadi produk,"ucapnya.
Adapun alternatif lainnya menurutnya juga akan lebih berdampak kepada masyarakat secara langsung. Sehingga dia mendukung adanya penghapusan skripsi tersebut.
BACA JUGA:
"Banyak sebenarnya inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak terbentuk skripsi dalam tertulis. Tetapi proses yang mereka lakukan juga sama ketatnya dengan skripsi dan hasilnya langsung ke dampaknya," tutur Ketua Bidang Kajian dan Pendidikan Politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi tidak wajib menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(Marieska Harya Virdhani)