Dia juga meminta ada tolak ukur secara teknis yang jelas dalam syarat kelulusan bagi jenjang S2 dan S3, sebab itu memang memiliki parameter berbeda dengan jenjang S1. Maka UMM tengah menggodok skema bagaimana ekuivalensi atau penyetaraan jurnal dari tesis dan disertasi yang seharusnya menjadi syarat kelulusan dan kini tidak perlu terbit di jurnal.
BACA JUGA:
"(Penghapusan jurnal dari tesis dan disertasi) Tentu itu ada karakter ada standarnya yang akan ditentukan, tetapi itu prinsipnya bukan berarti tidak ada, tetapi ekuivalensi, bahasanya ekuivalensi," ucapnya.
Sebagai informasi, skripsi bagi mahasiswa S1, tesis bagi S2, dan disertasi S3, atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(Marieska Harya Virdhani)