Dalam verifikasi data akademik, kata Ashari, setiap peserta wajib menunjukkan rapor asli, portofolio asli dan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli. Peserta juga wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN masing-masing.
"Setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen, peserta wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di laman web PTN masing-masing," ujar Ashari.
Selain itu, bagi peserta Lulus Seleksi SNBP Tahun 2023 yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) akan menjalani verifikasi data akademik dan juga akan melewati verifikasi data ekonomi. Verifikasi itu berdasarkan dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.
(Rani Hardjanti)