3. Minimal berada di semester empat.
4. Memiliki minimal ipk 3 dari skala 4.
5. Berasal dari program studi yang terakreditasi.
6. Diutamakan yang memiliki prestasi, pengalaman mengajar, dan berorganisasi.
7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi.
8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.