Mekanisme Regristrasi Akun SNPMB 2023 yang Wajib Dimiliki Sekolah dan Siswa

Natalia Bulan, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 15:43 WIB
SNPMB 2023/Tangkapan layar
Share :

Data dukung bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMA/SMK dan Education Management Information System (EMIS) untuk MA.

Beberapa data yang ada di portal SNPMB mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, data jumlah rombongan belajar (rombel) terkoneksi langsung dengan data dari Pusdatin.

Hal ini dilakukan dalam rangka menuju atau membangun satu data pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, apabila ada kesalahan/ketidaklancaran di satu sumber data, Registrasi Akun SNPMB tidak akan berjalan dengan baik.

Portal SNPMB merupakan sistem yang dibangun secara Single Sign On (SSO).

Mulai dari Registrasi Akun SNPMB baik bagi Sekolah maupun Siswa, dilanjutkan dengan kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, dan Pendaftaran SNBT, calon peserta SNBP dan SNBT wajib memiliki akun SNPMB.

Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah dilakukan melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan.

Adapun sekolah yang memiliki akun SNPMB dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB.

Tahapan selanjutnya apabila berhasil login adalah memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui

Data, dan melakukan validasi data.

Apabila data sekolah tidak valid, koreksi data perlu dilakukan dan hasilnya dilaporkan ke Dapodik/Emis. Setelah melakukan perbaikan data pada Dapodik/EMIS, sekolah melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data hingga selesai.

Mekanisme Registrasi akun SNPMB bagi Siswa dimulai dengan Registrasi akun SNPMB melalui

laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan.

Ketika sudah memiliki akun SNPMB, siswa dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB.

Apabila siswa berhasil melakukan login, tahapan selanjutnya adalah siswa memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan Validasi Data.

Apabila data siswa tidak valid, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Dapodik/EMIS. Setelah mendapatkan perbaikan data dari sekolah, siswa melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya