JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka lowongan kerja melalui jalur seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengutip laman resmi bawaslu.go.id, lowongan ini terbuka untuk lulusan D3, D4, dan S1 dari berbagai jurusan, yang nantinya akan bekerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023, dengan total formasi yang dibuka sebanyak 49.549.
Posisi Jabatan
Sesuai dengan isi dari surat Pengumuman Nomor 583/KP.01/K1/12/2022 terkait informasi lowongan kerja PPPK Teknis Bawaslu 2022, berikut adalah posisi jabatan dan lulusan jurusan kuliah yang dibutuhkan Bawaslu.
1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Pemerintahan/S1 Administrasi Negara
Jumlah formasi: 2
2. Ahli Pertama - Arsiparis
Kualifikasi Pendidikan: S1 Arsiparis/S1 Administrasi Negara/S1 Administrasi Perkantoran/S1 Ilmu Pemerintahan
Jumlah formasi: 15
3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum/D4 Ilmu Hukum/S1 Ilmu Ekonomi/D4 Ilmu Ekonomi/S1 Akuntansi/D4 Akuntansi/S1 Manajemen/D4 Manajemen.
Jumlah formasi: 1
4. Ahli Pertama - Perencana
Kualifikasi Pendidikan: S1 Manajemen/S1 Studi Pembangunan/S1 Akuntansi Manajemen.
Jumlah formasi: 384
Kualifikasi Pendidikan: S1 Manajemen/D4 Manajemen, S1 Akuntansi/D4 Akuntansi, S1 Studi Pembangunan/D4 Studi Pembangunan.
Jumlah formasi: 4
5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S1 Ilmu Hubungan Internasional/S1 Hubungan Internasional/S1 Administrasi Pemerintahan.
Jumlah formasi: 366
6. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Komputer/S1 Ilmu Komputer dan Informatika, S1 Informatika/S1 Informatika dan Komputer.
Jumlah formasi: 133
7. Terampil - Arsiparis
Kualifikasi Pendidikan: D3 Arsip/D3 Administrasi Negara/D3 Administrasi Perkantoran/D3 Ilmu Pemerintahan.
Jumlah formasi: 368
8. Terampil - Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan: D3 Ilmu Komputer/D3 Ilmu Komputer dan Informasi/D3 Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D3 Informatika dan Komputer.
Jumlah formasi: 447
Kualifikasi Pendidikan: D3 Informatika dan Komputer/D3 Manajemen Teknik Informatika/D3 Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D3 Sistem Komputer.
Jumlah formasi: 16
9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Kualifikasi Pendidikan: D3 Ilmu Pemerintahan/D3 Administrasi Negara.
Jumlah formasi: 228
Adapun persyaratan umum yang wajib diperhatikan untuk mengikuti seleksi pendaftaran PPK Bawaslu, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir)
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir)
11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato di tubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan:
a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan
b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia.
14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Persyaratan Khusus
- Wajib Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Bawaslu
A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;
C. Pelamar Umum:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran
sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:
a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi materai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format
Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia
(Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja
pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
(format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
g. Pas photo berlatar belakang warna merah;
h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar
jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas); dan
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.
Informasi lebih lengkap mengenai lowongan kerja PPPK Bawaslu 2022 bisa diakses melalui laman www.bawaslu.go.id.
(Natalia Bulan)