6. Melanggar hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam pasal 28 J Ayat 1 UUD 1945. Misalnya membunuh orang lain
7. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara.
8. Tidak jujur dan melakukan tindak korupsi, perbuatan ini membahayakan kemaslahatan negara dan merusak negara.
Itulah macam-macam pengingkaran kewajiban warga negara, siapapun yang melanggar berhak menerima sanksi yang setimpal.
(Natalia Bulan)