JAKARTA -Asal usul dan alasan kenapa hakim dipanggil Yang Mulia menjadi informasi kali ini. Tentunya sebutan Yang Mulia sudah tidak asing dalam pengadilan tinggi suatu negara.
Julukan Yang Mulia melekat kepada hakim memimpin persidangan. Baik jaksa, pengacara, atau terdakwa menggunakan sebutan Yang Mulia kepada hakim. Masyarakat tentunya sudah sangat familiar dengan panggilan tersebut.
Lantas mengapa hanya hakim persidangan saja yang mendapat penggilan Yang Mulia? Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden saja tidak mendapat panggilan demikian. Presiden dan Wakilnya justru mendapat panggilan bapak atau ibu saja.
Mengapa demikian? Berikut adalah asal usul dan alasan kenapa hakim dipanggil yang mulia merujuk pada UU No.8 Tahun 1981 Pasal 1 ayat 8 KUHP menyebutkan, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang mendapatkan wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Sedangkan pada ayat 9 maksud mengadili adalah, serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Artinya dalam persidangan hakim menempati posisi tertinggi dalam memutuskan suatu perkara. Sehingga masyarakat memandang hakim sebagai sosok terpercaya. Masyarakat memasrahkan kepada hakim untuk menentukan putusan peradilan.
Narasi Yang Mulia sudah ada sejak jaman kuno. Sebutan Yang Mulia merujuk pada orang-orang bangsawan yang memiliki takha atau gelar tertinggi. Misalnya raja, ksatria, tuan tanah, dan juga hakim peradilan.
Seiring perkembangan zaman dan perubahan sistem negara, panggilan Yang Mulia tidak lagi populer. Tetapi, panggilan Yang Mulia masih berlaku dalam pengadilan tinggi.
Tidak ada aturan tertulis bahwa hakim harus dipanggil yang mulia. Hanya saja, untuk menunjukan rasa hormat dan etika formal dalam persidangan, hakim mendapat panggilan Yang Mulia.
Panggilan Yang Mulia dalam persidangan menunjukan bahwa hakim memiliki status lebih tinggi. Meski terdengar berlebihan masyarakat tetap menggunakan sebutan Yang Mulia. Diharapkan dengan sebutan tersebut hakim dapat menjalankan tugasnya dengan mulia, adil, jujur, dan amanah.
Jadi panggilan Yang Mulia saat ini merupakan produk sejarah dan kebudayaan. Sejatinya banyak hakim dan mantan hakim yang tak senang dengan panggilan ini.
Bahkan mantan Hakim Agung bergabung bersama Kerukunan Keluarga Purnabakti Hakim Agung (KKPHA) dan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) tahun 2020 mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah. Surat tersebut berisi pertimbangan untuk menghapuskan sebutan Yang Mulia kepada hakim.
Demikian asal usul dan alasan kenapa hakim dipanggil Yang Mulia. Semoga dapat menjadi informasi bermanfaat dalam dunia hukum.
(RIN)
(Rani Hardjanti)