Namun, dari peraturan baru itu penanggung jawab akan dialihkan ke pemerintah daerah yang tadinya dipegang oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, pengelolaan perkebunan tersebut akan didasarkan pada kekhasan daerah masing-masing dan memakai pengetahuan dari adat budayanya.
Demikian penjelasan dari asas desentralisasi.
Namun, dari peraturan baru itu penanggung jawab akan dialihkan ke pemerintah daerah yang tadinya dipegang oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, pengelolaan perkebunan tersebut akan didasarkan pada kekhasan daerah masing-masing dan memakai pengetahuan dari adat budayanya.
Demikian penjelasan dari asas desentralisasi.
(Natalia Bulan)