JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada tiga mekanisma seleksi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
“Pertama adalah seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1, di antaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta,” ujar Nunuk dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI dikutip dari Antara, Jumat (4/11/2022).
Nantinya, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2.
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
"
Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan," katanya.
Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.
(Natalia Bulan)