Tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan resolusi yang mengancam serangan militer dari pihak Belanda keadpaa tentara Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintah Republik.
Diserukan pula kelanjutan mengenai perundingan untuk menemukan penyelesaian yang damai antara dua belah pihak.
Oleh sebab itu, diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda. Hal itu dilakukan pada 23 Agustus-2 November 1949.
Konferensi ini merupakan titik terang bagi bangsa Indonesia dalam upaya mempertahankan kemerdekaan.
Hasil Konferensi Meja Bundar
1. Konferensi secara resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut
2. Kerajaan Nederland menyerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Indonesia Serikat dengan tidak bersejarat lagi dan tidak dapat dicabut, dan karena itu itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
3. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada konstitusinya; rancangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada kerajaan nederland
4. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949