Pendaftar dapat mengakses, mengunduh, dan mengisi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara manual serta memilih mekanisme sertifikasi halal Self Declare dengan menggunakan kode sehati22.
Mereka juga akan memperoleh pendampingan dan pendamping halal UIHC. Ada dua proses dalam sertifikasi halal ini, yaitu pendampingan dan produksi kehalalan.
"Pendamping halal akan melihat bahan-bahan serta peralatan yang digunakan dalam pembuatan produk. Setelah semua lengkap dan dinilai aman, proses selanjutnya adalah evaluasi produksi kehalalan dengan melihat secara langsung pembuatan produk di tempat workshop pelaku usaha," jelas Muhammad Luthfi.
Sementara itu Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhar Aliasar mengatakan program sertifikasi halal ini dilaksanakan untuk mendorong ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia, khususnya di lingkungan Kampus UI.
"Kita bergerak bersama melakukan sosialisasi agar makanan dan minuman halal bisa diterangkan lebih layak lagi di lingkungan UI. Manusia yang hebat tumbuh dari makanan yang baik," katanya.
Oleh karena itu, apa pun peran penggerak UMKM di lingkungan UI akan memberikan arti yang sangat luar biasa bagi terciptanya produk-produk unggulan produksi UI dari program-program UMKM.
Ada satu metode sertifikasi halal yang akrab bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, yakni Self Declare atau pernyataan mandiri mengenai produk halal yang mereka produksi.
UIHC sebagai lembaga resmi untuk program sertifikasi halal di Indonesia akan membantu para pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal ini melalui pendampingan dan pelatihan.