Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Fatmawati, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 16:13 WIB
Yogyakarta/Antara
Share :

Daerah otonom ini sendiri tetap dipertahankan setelah kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.

Untuk provinsi di Indonesia yang memiliki status keistimewaan, sehingga menjadi daerah istimewa, yaitu Provinsi Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwana (dari wangsa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat).

Serta Wakil Gubernur yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam (dari wangsa Kadipaten Pakualaman) dengan masa jabatan seumur hidup.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya