Pengamat Nilai RUU Sisdiknas Optimalkan Penggunaan Bahasa Ibu

Natalia Bulan, Jurnalis
Kamis 29 September 2022 11:13 WIB
Ilustrasi/Antara
Share :

JAKARTA - Pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan RUU Sisdiknas yang menghilangkan mata pelajaran Bahasa Inggris di jenjang SD adalah keputusan yang tepat untuk mengoptimalkan bahasa ibu.

"Saya kira itu sudah tepat. Untuk SD sebaiknya kita optimalkan penggunaan bahasa ibu utamanya untuk kelas-kelas rendah dan Bahasa Indonesia," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, penggunaan Bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam kegiatan belajar mengajar dapat mengembangkan kecerdasan berbahasa.

"Melalui praktik bahasa Ibu sebagai pengantar, bahasa Indonesia sebagai konten pelajaran kecerdasan berbahasa akan lebih berkembang," jelasnya.

Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia sebagai pengantar menurut dia akan menjadikan modal awal untuk murid mempelajari bahasa-bahasa lainnya.

"Ini sebagai modal murid untuk mudah belajar bahasa-bahasa lainnya," ucapnya.

Dengan adanya peraturan ini, Abduh tidak mengkhawatirkan akan terjadi kekurangan tenaga pengajar khusus bahasa asing karena tidak ada guru khusus yang diangkat pemerintah untuk jenjang SD.

Berdasarkan pasal 81 ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang termasuk muatan wajib bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya