"Karena ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Supiori maka kami harapkan para guru SD bisa melaksanakan kebijakan asesmen dan berjalan lancar," ujarnya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor dibentuk berdasarkan UU Republik Indonesia 45 tahun 2003 tentang pemekaran daerah.
(Natalia Bulan)