YOGYAKARTA - SMKN 2 Depok Sleman dilaporkan ke Ombudsman RI (ORI) DIY karena dituding telah melakukan pungutan sebesar Rp3,5 juta peranak untuk siswa kelas X.
Anggaran itu diperuntukkan membiayai sejumlah klasifikasi standar mutu pendidikan sekolah.
Seorang wali murid berinisial E menuturkan pungutan itu diketahui berawal dari saat rapat komite sekolah pada Jumat 16 September yang lalu.
Dalam rapat tersebut, sekolah membutuhkan anggaran senilai Rp5,367 miliar untuk tahun ajaran ini.
Anggaran tersebut lantas dibagi-bagi perangkatan yang kemudian kelas X dibebani sebesar Rp2,63 miliar.
Lalu, angkatan kelas XI dibebani Rp1,1 miliar, angkatan kelas XII Rp976,5 juta dan angkatan kelas XIII dikenakan senilai Rp586,8 juta. Kemudian nanti dibagi perjumlah siswa.