Unpad Resmi Tetapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Simak Tugasnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 07:18 WIB
Tim Satgas PPKS Unpad/Dok. Unpad
Share :

3. Menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi;

4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus;

5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;

6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;

7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;

8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi;

9. Menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Ketua Satgas PPKS Unpad Antik Bintari, M.T., mengatakan, secara garis besar tugas Satgas PPKS Unpad adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yaitu melakukan pencegahan dan penanganan/merespons kasus.

Untuk jangka pendek, tim Satgas akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur pengaduan, alur koordinasi, hingga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, baik dalam maupun luar kampus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya