Seseorang yang ingin menjadi hakim harus memiliki gelar sebagai sarjana hukum. Waktu tempuh untuk melewati jenjang pendidikan ini adalah 4 tahun.
Tujuan dalam menempuh pendidikan ini adalah untuk mempelajari sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan kegiatan berbisnis.
Selain itu, ada beberapa konsentrasi jurusan hukum yang dapat dipelajari dalam jenjang ini seperti hukum perdata, hukum lingkungan dan tata ruang, hukum ekonomi, hukum internasional, hukum dan teknologi, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum dan perkembangan masyarakat, hukum acara, dan konsentrasi hukum lainnya.
Mahasiswa dalam jenjang ini akan mempelajari pula kajian beberapa kasus hukum secara yuridis maupun normatif.
Di Indonesia sendiri terdapat banyak kampus yang menyediakan jurusan hukum. Di antaranya adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, dll.
2. Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pendidikan ini merupakan pendidikan khusus yang dilakukan untuk mendapatkan hakim yang ideal, yang mampu memenuhi kompetensi umum dan kompetensi khusus dari kurikulum yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badan Litbang Diklat Kumdil MARI).
Selain itu, Badan Litbang Diklat Kumdil MARI memberikan program intensif yang berdurasi dua tahun untuk dapat diikuti oleh calon hakim.
Program ini memuat metode in-class training dan on-the job training. Kedua metode ini dilakukan untuk dapat mematangkan calon hakim agar siap menjalankan tugas sebagai seorang hakim.
(Natalia Bulan)