Jika sampai terjadi, nama baik pendidikan dan institusi perguruan tinggi akan rusak.
Bahkan, jika telah terjadi tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Satgas juga harus melakukan penanganan secara transparan dan adil.
"Ini harus dilakukan demi menjaga marwah dan kualitas pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai karena ulah satu oknum, nama baik pendidikan kita tercoreng dan rusak," kata Muhammad Akbar.
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Bahkan Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2020 lalu, menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Narkotika.
(Natalia Bulan)