PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya!

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 18:30 WIB
Illustrasi (foto: tangkapan layar)
Share :

3. Pengumuman: 22 Juni, pukul 17.00 WIB

4. Lapor Diri

 

- 23 Juni 2022, pukul 08.00 - 24.00 WIB

- 24 Juni 2022, pukul 01.00 - 14.00 WIB

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

 

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Persayaratan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022

 

Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022, berikut persyaratan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022:

- Bagi CPBD berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;

- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Energi Provinsi DKI Jakarta;

- Bagi anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya