Hal itu sebagai salah satu langkah awal mewujudkan PPDB bersih dan bebas maladministrasi.
Komitmen tersebut antara lain akan menyelenggarakan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 secara objektif, informatif, nondeksriminatif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tidak menyalahgunakan kewenangan dengan menjanjikan menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari orangtua, wali siswa maupun calon siswa agar dapat diterima pada sekolah/jenjang pendidikan tertentu di luar jalur PPDB yang resmi.
Selain itu, siap menerima, menindaklanjuti, dan memberikan solusi secara cepat, transparan dan sesuai asas kepatutan terhadap pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan dan/atau dugaan pelanggaran PPDB Tahun 2022.
Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran dalam PPDB Tahun 2022, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau dilakukan pembinaan berdasarkan kelayakan dan kepatutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Natalia Bulan)