Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta

Natalia Bulan, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 07:06 WIB
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Swasta/Ilustrasi/Pixabay
Share :

Pembagian laba juga didasarkan atas jasa anggotanya. Serta anggota mempunyai hak suara yang sama.

Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha ini modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha.

BUMS sendiri ada dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan asing.

BUMS dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya oleh masyarakat dalam negeri, sementara BUMS asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan WNI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya