Pembagian laba juga didasarkan atas jasa anggotanya. Serta anggota mempunyai hak suara yang sama.
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha.
BUMS sendiri ada dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan asing.
BUMS dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya oleh masyarakat dalam negeri, sementara BUMS asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan WNI.