PPDB SDN Tahap I Akan Dibuka, Kadindik Tangerang Siapkan Sanksi untuk Pelanggar

Nandha Aprilia, Jurnalis
Sabtu 11 Juni 2022 11:51 WIB
PPDB Kota Tangerang/Pemerintah Kota Tangerang
Share :

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Ragap I akan dibuka pada 13-21 Juni 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menuturkan bahwa pihaknya juga menyiapkan berbagai jenis sanksi juka ditemukan pelanggaran khususnya untuk para panitia dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB ini.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/6/2022).

Dijelaskannya, untuk sanksinya sendiri mulai dari sanksi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

 BACA JUGA:138 Peserta Didik Baru Sudah Daftar di PPDB Jabar Hari Pertama, Pemprov Akan Terus Benahi Sistem

“Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ungkapnya.

Sedangkan jika sekolah melakukan pelanggaran, nantinya dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutuan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” paparpanya.

Dijelaskan Jamaluddin bahwa Dindik sudah melakukan sosialisasi aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang.

Kemudian, dia pun mengimbau agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.

“Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju,” ungkapnya.

Ia menuturkan bagi para orangtua untuk melihat pengumuman secara terbuka di online.

Sebagai informasi, helpdesk whatsapp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya