Dinas Pendidikan Tangerang Siap Tindak Tegas Panitia PPDB 2022 yang Melanggar Aturan

Natalia Bulan, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 11:43 WIB
Ilustrasi PPDB di Tangerang/Antara
Share :

TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang di Provinsi Banten akan menindak tegas anggota panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terbukti melanggar aturan pemerintah.

"PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin dikutip dari Antara, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya, pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPDB bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyampaian atau pengurangan hak, pembebasan tugas sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.

"Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru, atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap ini menjadi perhatian semua pihak," katanya.

Ia mengimbau para orang tua dan wali murid tidak terpengaruh bujukan oknum yang menjanjikan bisa memasukkan anak ke sekolah negeri tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya