Ibnu menyampaikan, imunisasi dasar bagi anak ini harus disukseskan lagi, karenanya dipaksakan ini hingga sebagai syarat masuk sekolah bagi siswa baru.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran Nomor 420/2420/ - P.SD/ Dipending tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri tahun pelajaran 2022/2023.
Di mana salah satunya disebutkan setiap anak wajib mengantongi surat vaksinasi COVID-19 ditambah surat keterangan imunisasi campak dan rubella.
"Anak yang sudah vaksin tersebut jadi prioritas masuk di sekolah, selain melengkapi syarat lainnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi.