Perlu diketahui, rumah tangga konsumen (RTK) merupakan pelaku ekonomi baik individu maupun kelompok yang bertujuan untuk memakai atau menggunakan sehingga nilai barang dan jasa tersebut berangsur-angsur berkurang. Artinya, rumah tangga konsumen sebagai konsumen.
Sedangkan, rumah tangga produsen (RTP) termasuk pelaku kegiatan ekonomi atau suatu bentuk usaha yang kegiatannya menjalankan setiap jenis usaha dengan sifat tetap dan terus-menerus dan di dirikan, bekerja, serta bertempat dalam wilayah negara Indonesia. Serta memiliki tujuan memperoleh keuntungan dan laba. Sehingga rumah tangga produsen dapat diartikan sebagai produsen suatu barang maupun jasa.
Dalam bidang perekonomian, rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen memiliki hubungan. Seperti contoh, produsen membayar balas jasa berupa gaji atau upah kepada rumah tangga konsumen lantaran telah menggunakan faktor produksi tenaga kerja yang dimiliki rumah tangga konsumen.
Selain itu, rumah tangga konsumen menawarkan faktor produksi tenaga kerja yang dimilikinya kepada rumah tangga produsen. Sedangkan, rumah tangga produsen menjual barang yang diproduksinya kepada rumah tangga konsumenRumah tangga konsumen membeli barang dari rumah tangga produsen.
Demikian pola hubungan antara rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen dalam perekonomian yang perlu diketahui. (RIN)
(Rani Hardjanti)