JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan guru dan siswa yang melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah menggunakan masker.
"Kita tetap mengikuti turunan dari dinas. Jadi tetap mewajibkan siswa dan guru pakai masker," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat, Masduki saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Meski sudah mengetahui bahwa pemerintah sudah memperbolehkan warga untuk melepas masker, peraturan tersebut sejauh ini hanya berlaku untuk warga yang beraktivitas di ruangan terbuka.
"Tapi belum dijelaskan secara spesifik untuk di dalam kelas apakah diperbolehkan buka masker. Kita tetap tunggu turunan dari dinas," kata Masduki.
Menurut Masduki, hingga saat ini seluruh sekolah di wilayahnya masih memberlakukan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.