Sekretaris UI Halal Center Qiwamudin mengatakan gerakan sadar halal ini merupakan upaya UIHC dalam mendorong dunia akademik untuk bersama-sama mempercepat ekosistem halal, dengan sadar dan membeli produk Indonesia yang bersertifikat halal.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama BPJPH dan UIHC tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya.
Selain itu penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya; penyelenggaraan pelatihan halal (Halal Training), literasi halal, dan sertifikasi halal; peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(Arief Setyadi )