Jika memang pemerintah memiliki keinginan mengembangkan madrasah dan sekolah seharusnya kedua frasa ini bisa dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, bukan di bagian penjelasan.
Seperti diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak lagi menyebutkan jenis satuan pendidikan dasar maupun menengah. Tidak hanya madrasah yang tak dicantumkan dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas. Namun, juga satuan pendidikan lain seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Upaya ini dilakukan agar lebih fleksibel dan dinamis.
(Erha Aprili Ramadhoni)