Dalam rancangan undang undang yang baru, Kemendikbudristek menawarkan perubahan mendasar salah satunya perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.
Rencana perubahan itu berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung.
“Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan,” tutup Anindito.
(Fahmi Firdaus )