Mengenal Tujuan Dibuatnya Kebijakan Publik, Demi Ketertiban hingga Lindungi Hak!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 12:04 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

Melindungi Hak-Hak Masyarakat

Beberapa kebijakan dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat mempunyai hak yang sama. Jika tidak ada peraturan yang mengatur dan setiap orang ingin bebas melaksanakan haknya tanpa batasan, maka terjadi kekacauan.

Mewujudkan Ketentraman dan Perdamaian

Tujuan lainnya dibuat kebijakan publik adalah untuk ketentraman dan perdamaian masyarakat dan semua warga negara yang ada. Kebijakan publik tidak memihak satu golongan manapun.

Semua contoh kebijakan publik yang telah dikemukakan di atas adalah demi ketentraman dan perdamaian.

Kesejahteraan Masyarakat

Adapun tujuan lain sesuai tujuan pembangunan nasional, yaitu kesejahteraan masyarakat. Tujuan yang tercantum di pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Di mana, kebijakan publik sebagai alat mencapai tujuan tersebut.

Demikian 4 tujuan dibuatnya kebijakan publik di Indonesia. Semoga bermanfaat!

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya