JAKARTA - Terdapat 3 fungsi DPRD provinsi berdasarkan Undang-undang (UU) no 27 tahun 2009.Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum provinsi yang disampaikan melalui gubernur.
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi.
Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua pengadilan tinggi.
Berikut 3 fungi DPRD provinsi yang dikutip Okezone dari Setkab :
1. Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
Salah tugasnya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
2. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur dan Wakil
Tugas ini untuk mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur.
3. Memberikan pendapat ke pemerintah pusat
Fungsi lainnya dari DPRD Provinsi adalah memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
Contoh dari fungsi ini adalah meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
DPRD Provinsi kemudian mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rahman Asmardika)