Sistem Pertahanan Rakyat Semesta, Apakah Itu?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 14:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2, terdapat sebuah amanat yang berisi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Yang berarti, dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta rakyat bukanlah kekuatan utama, namun sebagai kekuatan pendukung. Tugas utamanya masih diemban oleh TNI dan juga POLRI. TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan, mempertahankan, dan memelihara keutuhan NKRI. Sedangkan POLRI bertugas untuk mengayomi, melayani, dan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Demikian penjelasan Okezone mengenai Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya