Makna Pemerintah Pusat dalam Desentralisasi, Ini Menurut Undang-Undang!

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 15:00 WIB
Ibu Kota Nusantara (Foto: istimewa)
Share :

Pemerintah pusat memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pemerintah daerah. Yang mana pemerintah pusat berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Hal ini berkaitan dengan asas desentralisasi, tugas pembantu, dan dekonsentrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

Selain itu, pemerintah pusat juga memiliki fungsi dan juga wewenangnya sendiri. Fungsi pemerintah pusat antara lain sebagai pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan. Sedangkan kewenangannya adalah terhadap dana keuangan negara, perecanaan nasional, dan sistem administrasi lembaga perekonomian negara.

Demikian penjelasan Okezone mengenai Makna Pemerintah Pusat.

Baca juga: Kelebihan Demokrasi Pancasila, Apa Saja?

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya