Alinea kedua pembukaan UUD 1945
Makna alinea kedua adalah bangsa Indonesia butuh perjuangan yang berat agar sampai kepada gerbang kemerdekaan. Patut dicatat, kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari pihak manapun.
Kemerdekaan seutuhnya yang dicapai para anak bangsa yaitu merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur.
Pada kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri.
Pada kalimat terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945
Pada alinea ketiga ini terlihat jelas, kemerdekaan Indonesia dapat terwujud karena adanya izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tanpa izin-Nya, perjuangan para pahlwanan tidak akan sampai pada kemerdekaan.
Di alinea ini juga bermakna rakyat Indonesia sudah sangat muak dengan penjajahan dan meminta segera dibebaskan dari tindakan kolonialisme.
Aline keempat pembukaan UUD 1945
Dalam alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 menyiratkan, negara Indonesia memiliki sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu dengan cara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Itulah makna alinea pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Erha Aprili Ramadhoni)