Dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 itu, tugas pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta terlibat dalam usaha-usaha memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Atas kerja keras dan jasa-jasa yang besar para pejuang di daerah itulah, pemerintah membentuk daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang keberadaan daerah dan pemerintah daerah.
Dalam aturan itu, setiap daerah memiliki peran yang penting dalam kerangka NKRI seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat serta memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil Negara di daerah.
Ternyata setelah masa kemerdekaan, kita baru mengetahui peran daerah dalam mempertahankan NKRI.
(Arief Setyadi )