Di sisi lain, dia menegaskan jika kini menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK sebesar 25 persen.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022 tanggal 27 Januari yang baru lalu.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya.
(Widi Agustian)