“Orang tua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022. Mulai Januari 2022 atau semester dua, wajib mengikuti PTM terbatas,” ujarnya.
Sementara satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS.
(Qur'anul Hidayat)