Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Waktu Libur Nataru

Jonathan Nalom, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 12:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang penambahan waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru.

BACA JUGA: Libur Nataru, Warga yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, disebutkan bahwa jadwal pembagian rapot dan libur satuan pendidikan akan diberlakukan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan masing-masing Pemda. Karena itu, satuan pendidikan pun dilarang untuk menambah libur di luar kalender akademik tersebut.

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” tulis poin ketiga SE tersebut, dikutip Rabu (15/12/2021).

BACA JUGA: Aturan Terbaru Libur dan Pembagian Raport untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Adapun kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut resmi berlaku sejak Selasa (14/12/2021).

Berlakunya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru juga mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Teknologi Nomor 29 Tahun 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya