Khusus FKIP, yang dapat menerima bantuan UKT adalah yang berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar, IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari manapun.
Mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan UKT. Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atau instansi yang berwenang.
Dengan kata lain, bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak Pandemi Covid-19. Hanya saja, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas untuk mendapat bantuan UKT.
(Rahman Asmardika)