Heboh Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar di Kampus, Reaksi UI Mengejutkan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 23 November 2021 10:46 WIB
pelecehan seksual di kampus UI/ okezone
Share :

JAKARTA –Kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Indonesia (UI) viral di media sosial. Netizen membongkarnya setelah sekian lama dugaan kasus yang dilakukan oknum Guru Besar UI.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Universitas Indonesia (UI), Agustin Kusumayati, meminta seluruh warga Universitas Indonesia (UI) untuk menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.

(Baca juga: Viral! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UI Terbongkar)

"Universitas Indonesia (UI) telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku (Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019) yang mengikat seluruh Warga UI --baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Pasal 16 PRUI No.14 tahun 2019 menyatakan bahwa Warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun," ujar Agustin Kusumayati, Senin (22/11/2021).

Dia menegaskan, peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.

(Baca juga: Dekan Fisip Unri Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi)

"UI menyambut baik terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Karena peraturan, mekanisme, dan prosedur yang selama ini dilaksanakan di UI mengatur tata laksana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum, maka UI akan melakukan penyesuaian sebagaimana arahan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021," kata Agustin Kusumayati.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sesuai dengan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, melalui 3 jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya