Ijtima Ulama MUI Minta Permendikbudristek Nomor 30 Dicabut

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 16:54 WIB
Ijtima Ulama MUI. (Foto: Widya M/MPI)
Share :

Dengan demikian, MUI meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 No. 30 Tahun 2021 dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan. Sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Ni'am menegaskan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Seperti diketahui, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 202 pada Pasal 5 menjelaskan, (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/ atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi poin (A) sampai (U).

Lalu pada pasal 5 Poin (B) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Selanjutnya, pasal 5 poin (H) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (J) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Kemudian pada pasal 5 Poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya