“Ketika calon mahasiswa Pascasarjana sudah lulus (seleksi), dia akan menerima letter of acceptance yang menandakan dia sudah diterima. Tapi statusnya memang belum teregistrasi. Selama periode dia menunggu, dia bisa mulai melakukan riset bersama promotor,” papar Anas.
Dengan demikian, proses ini diharapkan dapat mempercepat studi calon mahasiswa. Apalagi jika calon mahasiswa sudah terbiasa melakukan riset, begitu keluar letter of acceptance, calon mahasiswa bisa langsung memulai risetnya di Unpad.
Anas mengatakan, adanya sistem sesi juga memberikan peluang bagi calon mahasiswa untuk bisa mengikuti seleksi lagi manakala ia belum lulus di satu sesi. Proses seleksi ulang per sesi dalam satu gelombang tidak dipungut biaya lagi.
“Kecuali jika ia belum lulus di sesi ketiga dan ingin mengulang di gelombang yang berbeda, maka dia harus membayar lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, secara umum persyaratan SMUP Pascasarjana tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.