JAKARTA - Penyesuaian nilai ambang batas diberikan bagi guru yang berusia diatas 50 tahun pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I ini dengan afirmasi .
Sebelumnya, afirmasi diberikan hanya kepada guru dengan usia diatas 35 tahun. Pada saat tes seleksi ini diluncurkan, pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan afirmasi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menuturkan, kebijakan afirmasi itu antara lain pemberian 100% nilai tambahan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bagi guru yang usia diatas 35 tahun diberikan tambahan nilai 15 %.
"Karena kami menghargai pengalaman. Dan pengalaman itu adalah masa pengabdian," katanya pada Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Pertama Guru ASN PPPK melalui Youtube Kemendikbud, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Menteri Nadiem Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Baca juga: Catat! Ini Link Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahap I
Selain itu, lanjutnya, afirmasi sebelumnya yang diberikan adalah tambahan nilai 10% pada guru penyandang disabilitas dan 10% tambahan nilai untuk guru honorer THK 2.
Namun, dia menerangkan, selama proses seleksi mulai berjalan dan banyaknya aspirasi dari guru honorer yang ditampung maka Panselnas pun akhirnya memberikan penyesuaian pada 2 afirmasi yang diberikan ke guru peserta seleksi.