Pemerintah Susun Rancangan Perpres Revitalitasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 14:09 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com)
Share :

Kemdikbudristek juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian Lain (RPP PTKL) untuk mengatur tata kelola PTKL. Menko PMK menerangkan, terdapat kaitan yang erat antara RPerpres RPPV dengan RPP PTKL karena obyek yang diatur dan tujuan pengaturannya sama.

"Selain itu, untuk memperkuat orkestrasi Kemdikbudristek dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi oleh K/L, revisi PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah dilakukan tinggal harmonisasi saja. Revisi PP 48 Tahun 2008 tersebut memberi kewenangan kepada Mendikbudristek untuk mengendalikan pengalokasian anggaran pendidikan bagi PTKL," tutur Muhadjir.

Hal tersebut dikatakan Muhadjir saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) secara virtual. RTM ini diikuti oleh para menteri dan pejabat tinggi madya dari Kemendikbudristek, Kemenperin, Kemenaker, Kemenkes, Kementerian ESDM, Kemensos, Kementan, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemenpan RB, Kemhan, KKP, Kemen PANRB, Setkab, KSP, Bappenas, BRIN dan Polri.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya