Disdik : Dilarang Menjual Buku dan LKS kepada Siswa!

Antara, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 20:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Surat tersebut dikeluarkan Disdik Palangka Raya juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tahun 2021 Inspektorat Palangka Raya.

"Bagi sekolah yang telah terlanjur juga harus mengembalikan biaya tersebut kepada orang tua atau wali siswa. Kami juga akan terus melakukan pengawasan," katanya.

Di sisi lain pada pelaksanaan tahun ajaran baru, Akhmad Fauliansyah mengatakan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan pendidikan secara daring dan luring untuk kondisi khusus.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan BPBD terkait potensi pelaksanaan pembelajaran di wilayah zona hijau.

Dia menambahkan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik tingkat di wilayah Kota Palangka Raya sudah tercapai sekitar 96 persen. Sisanya yang belum tervaksin karena tidak memungkinkan seperti tengah hamil.

"Kami juga mengajak para orang tua dan siswa untuk selalu mendampingi siswa dalam melaksanakan pembelajaran dan belajar secara mandiri sehingga kekurangan pembelajaran daring dapat diminimalkan," katanya. (din)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya