Menurut ketentuan, selama kegiatan pembelajaran dari jarak jauh via daring pada siswa dan guru di Kota Depok harus mengenakan seragam sesuai peraturan masing-masing sekolah.
Ketentuan pemerintah kota juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan dapat memfasilitasi penyelenggaraan layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus selama maksimal satu jam.
Dalam layanan klinik belajar, guru dengan seizin orang tua siswa melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil maksimal tiga siswa per hari ke sekolah untuk membantu siswa belajar. (din)
(Rani Hardjanti)